"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut ditulis Selasa (20/6/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari, yakni pada 28-30 Juni 2023, bertujuan supaya masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga.
"Jadi, SKB-nya (surat keputusan bersama) sedang proses sekarang ditandatangani, begitu juga perpresnya," kata Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/6/2023). (saa/ree)
Load more