"Bukan sekedar impor baju bekas yang nilainya hanya milyaran yang dibiarkan. Tetapi impor tekstil dan garmen yang nilainya trilyunan justru dibiarkan," tegasnya.
Said Iqbal kembali menegaskan, dengan adanya PHK-PHK besar-besaran, maka terbukti Permenaker No 5 Tahun 2023 adalah kebijakan "salah obat". Karena itu, Permenaker ini harus dicabut atau batalkan. (ade)
Load more