Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan atas pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyampaikan ada 18 perusahaan di Jawa Barat dan Yogyakarta yang mengajukan izin memangkas upah buruh sebesar 25 persen.
Di mana 18 perusahaan yang mengajukan keringanan tersebut terbagi ke dalam 2 provinsi, yakni 13 perusahaan di Jawa Barat dan 5 lainnya di Yogyakarta.
Seperti diketahui, kebijakan pemotongan upah ini sebagaimana yang ditawarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Partai Buruh dan KSPI menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha yang membayar upah buruh di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan dan bisa dipenjara hingga 4 tahun.
“Akibat dipotong 25%, maka upah yang diterima buruh menjadi di bawah nilai upah minimum. Jadi Permenaker No 5 Tahun 2023 itu seperti menjilat ludah sendiri, karena di undang-undang termasuk Peraturan Pemerintah melarang upah di bawah minimum tetapi Permenaker memperbolehkan,” ujar Said Iqbal.
“Menaker juga telah melawan Presiden, mengingat UU dan Peraturan Pemerintah ditandatangani Presiden,” lanjutnya.
Jika dikatakan Permenaker No 5 Tahun 2023 mencegah PHK itu juga tidak benar. Karena faktanya, saat ini terjadi PHK besar-besaran. Di mana salah satu penyebab PHK besar-besaran tersebut adalah kondisi global pasca pandemi yang menyebabkan penurunan order.
"Jadi keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 ibaratnya salah obat," ujarnya. Yang terjadi adalah order turun sehingga terjadi PHK, tapi kebijakannya potong upah. Ketika diberlakukan potong upah, maka daya beli akan turun. Daya beli turun konsumsi turun. Ketika konsumsi turun pertumbuhan ekonomi akan melambat dan dampaknya akan kembali terjadi PHK.
Penyebab PHK kedua adalah rasionalisasi dengan relokasi. Selanjutnya adalah PHK akal-akalan yang dilakukan pengusaha dengan memanfaatkan keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja.
Karena itu, Said Iqbal meminta agar kebijakan pasar domestik di industri padat karya harus dijaga.
"Stop impor tekstil, garment, sepatu, hingga makanan dari China. Kalau impor dikurangi, maka yang perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia bisa mengisi pasar domestik," ujar Said Iqbal.
"Bukan sekedar impor baju bekas yang nilainya hanya milyaran yang dibiarkan. Tetapi impor tekstil dan garmen yang nilainya trilyunan justru dibiarkan," tegasnya.
Said Iqbal kembali menegaskan, dengan adanya PHK-PHK besar-besaran, maka terbukti Permenaker No 5 Tahun 2023 adalah kebijakan "salah obat". Karena itu, Permenaker ini harus dicabut atau batalkan. (ade)
Load more