Karena tidak mendapatkan kepastian dari PT Pollux Aditama Kencana atas pembayaran pengembalian dana dan kepastian serah terima unit maka Timotius Noto Susilo (kuasa hukum Jimmy Salim) kembali mengirimkan Somasi Kedua yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pollux Aditama Kencana, tertanggal 2 Desember 2022 dan Somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari PT Pollux Aditama Kencana.
Dikaranakan tidak mendapatkan kepastian penyelesaian permasalahan dari PT Pollux Aditama Kencana maka selaku Kuasa Hukum Jimmy Salim melalui Kantor Hukum TiM&Co. Timotius Noto Susilo mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Jimmy Salim karena ketidakhadiran Kreditur Lain dalam persidangan.
tvOnenews.com sempat meminta tanggapan dari PT Pollux Aditama Kencana pada 9 Juni 2023 dan 13 Juni 2023, Namun hingga saat ini, tvOnenews.com belum juga mendapat tanggapan dari PT Pollux Aditama Kencana.(chm)
Load more