"Terlebih lagi, mengingat salah satu fungsi utama dari polisi adalah melakukan penegakkan hukum. Dalam konteks ini, pemolisian dijadikan sebagai cara dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran hukum, menemukan dan menangkap pelaku kejahatan, serta membantu unsur sistem peradilan pidana yang lain dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan," katanya.
Dengan dilakukan penegakkan hukum oleh polisi, kata Fadil, diharapkan muncul specific deterrence (pencegahan khusus) terhadap pelaku pelanggaran hukum dan memunculkan general deterrence (pencegahan umum) bagi masyarakat umum.
"Namun bagi penegakkan hukum, belum secara maksimal dapat mengendalikan kejahatan, dan yang sebaliknya justru dapat terjadi meningkatnya angka kejahatan, timbulnya biaya ekonomi, dan biaya sosial," kata dia.
Di akhir penyampaian orasinya di hadapan civitas akademika, Fadil Imran menutup dengan 4 poin penting yang menjadi perhatiannya.
Poin pertama, menurut Fadil Imran, Institusi kepolisian dari berbagai negara berupaya untuk memperoleh dan meningkatkan kepercayaan dan legitimasi dari masyarakat.
Poin kedua, mengubah orientasi pemolisian dengan berpijak pada pencegahan kejahatan.
Load more