Dia melanjutkan pihaknya melihat bahwa Mary Jane ialah korban TPPO, yang seharusnya tidak dihukum atas perbuatannya.
Menurut dia, pekerja migran selama ini tercanman menjadi korban TPPO dan terjebak dalam sindikat narkoba.
"Pekerja migran banyak yang dikirim gitu dari suatu negara ke negara lain. Dia menjadi korban sindikat TPPO dan sindikat narkoba, seperti kasus Mary Jane dan yang lain-lain," jelasnya.
Selain itu, Anis menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM Filipina terkait temuan fakta bahwa Mary Jane ialah korban TPPO.
Dia mengatakan para pelaku yang menjebak Mary Jane masih menjalani persidangan di Filipina.
"Kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan kedutaan Filipina di Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap saat mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, April 2010 silam.
Load more