Jakarta, tvOnenews.com – Ketika Pondok Pesantren Al Zaytun ramai diberitakan, nama Panji Gumilang mau tidak mau turut diperbincangkan.
Memiliki nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ia merupakan seorang alumni Pondok Pesantren Modern Gontor pada tahun 1966. Pria kelahiran Gresik ini ternyata juga pernah mengenyam pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun latar belakang pendidikan yang mentereng ternyata tidak lantas membuat Panji Gumilang terbebas dari kasus hukum. Ternyata sebelum polemik salat Idulfitri Ponpes Al Zaytun naik daun, Panji Gumilang telah beberapa kali viral karena kasus kontroversial.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut diketahui pernah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang didakwa dengan Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diketahui hal ini terjadi lantaran Panji Gumilang terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Dalam sidang vonis yang berjalan di tahun 2012 tersebut ternyata Panji Gumilang menerima putusan yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Kala itu, hingga vonis hakim turun Panji Gumilang sudah menjalani sidang selama 7 kali.
Panji Gumilang juga diketahui sempat mengajukan banding dan kasasi, meskipun akhirnya upaya hukum tersebut ditolak. Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada tahun 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Imam Suprianto, pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dalam kesempatan berbincang di acara Catatan Demokrasi tvOne membeberkan beragam fakta terkait Panji Gumilang.
Imam mengaku bahwa dirinya dan tim YPI pada waktu itu memilih Panji Gumilang sebagai salah satu anggota badan pendiri karena latar belakangnya yang berasal dari pesantren.
“Karena Panji Gumilang ini kan, basic-nya dari pesantren. Beliau itu kan alumni Gontor, kita pikir dengan kita tetapkan di jajaran badan pendiri dan beliau kemudian kita angkat sebagai ketua badan pembina itu yang kita harapkan untuk membawa kemajuan, gitu, kan?” ungkap Imam Suprianto dalam acara Catatan Demokrasi tvOne.
Pada tim tvOne, Imam juga mengatakan dirinya mendapatkan laporan bahwa Ponpes Al Zaytun memiliki banyak tunggakan utang di bank. Menurut Imam Suprianto hal tersebut mengindikasikan bahwa pihak Ponpes Al Zaytun saat ini sebenarnya sedang kesulitan finansial.
Secara mengejutkan Imam juga bercerita mengenai ulah Panji Gumilang yang merekayasa dokumennya.
“Saya tahun 2010 itu direkayasa (dengan) diadakanlah rapat badan pembina, seolah-olah saya hadir di situ, seolah-olah saya menyatakan pengunduran diri, dan tanda tangan saya dipalsukan. Jadi saya nggak ikut rapat nggak pernah menyatakan pengunduran diri, sehingga hasilnya saya laporkan ke Mabes Polri kan waktu itu?” jelas Imam.
Berdasarkan laporan Imam Suprianto tersebut, Panji Gumilang pernah divonis hukuman penjara selama 10 bulan. (Lsn)
Load more