Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Depok masih terus bergulir.
Terbaru, pihak suami berinisial BI menyatakan telah mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum BI, Eka Sumanja, mengatakan pihaknya mengajukan RJ sejak Selasa (20/6/2023).
"Kita sudah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. Ikuti petunjuk Pak Kapolda," kata Eka saat jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Eka berharap Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat memfasilitasi proses RJ antara kliennya dan sang istri.
"Berkaitan dengan statement Pak Kapolda Metro Jaya Karyoto, dari pihak Pak Bani, pada prinsipnya sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolda," ujar dia.
"Dari klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda. Mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya," tambahnya.
Load more