LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang. Baca Aturan Lengkapnya

Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selasa, 9 November 2021 - 10:25 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali. Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
 
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021.
 
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
 
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
 
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
 
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
 
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Tambahan aturan

Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.
 
Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
 
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO ("work from office") dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
 
Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
 
Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH ("work from home") sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
 
Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
 
Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.
 
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.
 
Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :

Zonasi wilayah

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya mengacu pada zonasi wilayah.
 
Wilayah dengan zona hijau, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
 
Untuk wilayah dengan zona kuning, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
 
Selanjutnya wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
 
Berikutnya, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
 
Berikutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
 
Sementara, untuk wilayah dengan level 2 dan 1 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diatur dengan ketentuan zonasi wilayah.
 
Wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
 
Wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
 
Inmendagri 58/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI).
 
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
 
Pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
 
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga diberlakukan bagi warga negara asing diatur dengan berbagai ketentuan. Untuk pintu masuk udara, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
 
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. Ant

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Daftar Skuad Jakarta Electric PLN di Proliga 2025: Ada Agustin Wulandhari Hingga Senior Megawati Hangestri di Red Sparks

Daftar Skuad Jakarta Electric PLN di Proliga 2025: Ada Agustin Wulandhari Hingga Senior Megawati Hangestri di Red Sparks

Daftar skuad Jakarta Electric PLN di Proliga 2025, di perkuat oleh Agustin Wulandhari hingga ada senior Megawati Hangestri yang pernah main bersama Red Sparks.
Zulhas Tegaskan Tahun Depan Tidak Ada Impor Beras, Garam, dan Gula: Waktunya Swasembada Pangan

Zulhas Tegaskan Tahun Depan Tidak Ada Impor Beras, Garam, dan Gula: Waktunya Swasembada Pangan

Ia mengatakan komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan tersebut salah satunya dengan mengurangi ketergantungan impor pangan yang dimulai pada 2025 ini.
Jadwal Liga 1 Hari Ini: Kans Persib Juara Paruh Musim Ditentukan Lawan Persis Solo, PSM Ditantang Persita hingga PSIS Hadapi Barito Putera 

Jadwal Liga 1 Hari Ini: Kans Persib Juara Paruh Musim Ditentukan Lawan Persis Solo, PSM Ditantang Persita hingga PSIS Hadapi Barito Putera 

Jadwal Liga 1 2024-2025 pekan ke-17 yang akan dilangsungkan hari ini, Minggu 29 Desember 2024 melibatkan Persib Bandung, Persis Solo, PSM Makassar hingga PSIS Semarang .
Pesan Berkelas Menag Nasaruddin Umar saat Momen Perayaan Natal 2024

Pesan Berkelas Menag Nasaruddin Umar saat Momen Perayaan Natal 2024

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sampaikan pesan berkelas saat momen perayaan Natal Nasional 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).
Pertamina Siapkan 2 Kilang Utama Biodesel B40, Siap Diedarkan 2025

Pertamina Siapkan 2 Kilang Utama Biodesel B40, Siap Diedarkan 2025

Didik menyampaikan Pertamina juga berhasil memproduksi bioavtur atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) dengan campuran 2,4 persen bahan bakar berbasis sawit.
Resmi Dihapus! Tapi Tidak Semua Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Nasib Mereka dengan Kriteria Ini di Ujung Tanduk

Resmi Dihapus! Tapi Tidak Semua Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Nasib Mereka dengan Kriteria Ini di Ujung Tanduk

pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos dalam seleksi PPPK
Trending
Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Berita tentang kiprah Megawati Hangestri bersama Daejeon Red Sparks di Korea Selatan masih menjadi artikel Sport yang paling diminati pembaca tvOnenews.com. 
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Persebaya Dijegal Bali United, Persib Hanya Perlu Lakukan Ini di Laga Vs Persis untuk Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025

Persebaya Dijegal Bali United, Persib Hanya Perlu Lakukan Ini di Laga Vs Persis untuk Jadi Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025

Peluang Persib Bandung untuk menjadi juara paruh musim Liga 1 2024-2025 terbuka lebar dengan kegagalan Persebaya Surabaya untuk mengalahkan Bali United. 
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Megawati Soekarnoputri.
Josh Brownhill Jadi Korban, Kebohongan Netizen Malaysia yang Sering Klaim Pemain Liga Inggris Berdarah Keturunan Terbongkar

Josh Brownhill Jadi Korban, Kebohongan Netizen Malaysia yang Sering Klaim Pemain Liga Inggris Berdarah Keturunan Terbongkar

Josh Brownhill buka suara mengenai klaim dirinya, dan kebohongan netizen Malaysia yang sering mengklaim pemain Liga Inggris berdarah keturunan pun terungkap.
Selengkapnya
Viral