Diketahui HR merupakan Warga Negara (WN) Iran yang berperan sebagai pembuat sabu pada pabrik tersebut.
Sementara, RP merupakan WNI yang berperan sebagai pengedar sabu yang diproduksi dari pabrik itu.
Kini dua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (raa/mii)
Load more