Indramayu, tvOnenews.com - Sejumlah petugas satpol pp kabupaten Indramayu, mengecek langsung pusat pembuatan kapal tradisional milik ponpes Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dua kapal dengan berat empat ratus delapan puluh gross ton tersebut, dibuat selama satu tahun setengah sebelum akhirnya disegel pemerintah pada oktober tahun lalu.
Sementara, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, sejak disegel tahun lalu, pihak ponpes Al Zaytun beberapa kali meminta audiensi dengan pemerintah daerah terkait perizinan, Namun, Pemda memastikan tidak mencabut segel sampai seluruh perizinan dilengkapi.
Pemda melalui Satpol-PP sebagai penegak perda, juga memastikan tidak ada aktifitas sampai seluruh izin rampung.
"Yang kita ketahui sebelum polemik yang sekarang ini tentang pemberitaan di media pondok pesantren Al-Zaytun, sejak tahun lalu 15 Oktober saya melihat setiap melintas ko ada sesuatu aktivitas saya tidak tau apa, saya minta pak kasat untuk mengecek, ternyata untuk galangan kapal atau dok kapal, kita cek ternyata perijinannya belum sempurna semua belum lengkap," ungkapnya Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Lebih lanjut Nina menyatakan jika setiap perizinan yang belum lengkap di administrasi wilayahnya, maka tak diperbolehkan beroperasi. Bahkan, sebelum Pimpinan Ponpes Al-Zaytun menjadi kontroversi di Masyarakt, Putra dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi.
Load more