Sedangkan kelompok Deki yang menjadi incaran berdiri di sisi kanan. Ucok kemudian memberikan rentetan tembakan kepada Deki dan kawan-kawan hingga tewas di tempat.
Para prajurit Kopassus itu kemudian didakwa atas kasus pembunuhan napi di Lapas Cebongan.
Serda Ucok yang merupakan eksekutor sekaligus pemegang komando atas serangan tersebut akhirnya dijatuhi hukuman paling berat sebelas tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.
Hakim menilai sedang Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.
Dalam pembelaan pribadinya Serda Ucok membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
Load more