tvOnenews.com - Sejumlah prajurit Kopassus yang tidak terima rekannya dibunuh memberondong tembakan kepada sejumlah preman di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Kematian itu memberikan rasa sakit kepada Serda Ucok yang merupakan sahabat Serka Heru. Tidak terima dengan ulah para preman itu, Serda Ucok mengajak rekannya untuk mencari pelaku pembunuhan itu.
Dalam sebuah pelatihan di Gunung Lawu, Serda Ucok mendapat informasi bahwa para pelaku penganiaya Serka Heru ternyata juga merupakan pelaku pembacok Sertu Sriyono anggota Kodim Yogyakarta yang juga mantan Kopassus.
Deki dan teman-temannya yaitu pelaku pembunuhan Heru dan penganiayaan Sriyono rupanya tengah mendekam di Lapas kelas 2B Cebongan Sleman.
Serda Ucok dan kawan-kawan pun merencanakan penyerangan. Setibanya di lapas, Koptu Kodik membagikan senjata yang semula disimpan di bagian belakang mobil.
Senjata yang digunakan berupa tiga buah AK-47, dua pucuk replika AK-47, dan sebuah pisau.
Sekitar pukul 00.30 WIB pasukan elit ini masuk areal lapas dan menggedor pintu gerbang dengan mengaku sebagai aparat Polda Yogyakarta.
Kecurigaan sempat dirasakan petugas sipir yang akhirnya membukakan pintu setelah diancam dengan senjata api.
Segerombolan Kopassus ini kemudian masuk ke dalam bangunan lapas. Mereka menyusuri lokasi blok penjara menggunakan kotak kunci yang diambil paksa dari kepala keamanan lapas Cebongan.
Serda Ucok masuk ke dalam blok A-5, sementara dua rekannya Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga diluar.
Melihat ada kelompok bersenjata masuk dan mencari Deki dan teman-temannya, sebanyak 31 tahanan lainnya memisahkan diri.
Sedangkan kelompok Deki yang menjadi incaran berdiri di sisi kanan. Ucok kemudian memberikan rentetan tembakan kepada Deki dan kawan-kawan hingga tewas di tempat.
Para prajurit Kopassus itu kemudian didakwa atas kasus pembunuhan napi di Lapas Cebongan.
Serda Ucok yang merupakan eksekutor sekaligus pemegang komando atas serangan tersebut akhirnya dijatuhi hukuman paling berat sebelas tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.
Hakim menilai sedang Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.
Dalam pembelaan pribadinya Serda Ucok membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
‘’Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Deki CS, kami bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain,’’ katanya.
‘’Ucok mengatakan rentetan tembakan terhadap Deki telah terlanjur dilakukan. ia mengaku ikhlas Jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggung jawab meski harus dipenjara belasan tahun.
Meski menerima hukuman, Ucok berharap majelis hakim tetap memberinya kesempatan untuk menjadi prajurit.
‘’Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan,” kata Serda Ucok.
‘’Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer,’’ imbuhnya.
Itulah sepenggal kisah haru dari sekelompok anggota Kopassus yang membredel kawanan preman pelaku pembunuhan anggota.
Load more