Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan soal kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, kasus pungli di lembaga antirasuah tersebut tengah menjadi sorotan publik, kendati kasus tersebut sudah lama terjadi.
"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," kata Mahfud MD saat menghadiri Fun Walk Bhayangkara bersama Kapolri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu, (25/6/2023).
Menurut Mahfud, KPK merupakan lembaga yang independen. Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan pungli tersebut.
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi," tutur Mahfud.
"Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK menemukan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar.
Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.
Albertina menjelaskan, pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa ternyata adanya pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK sudah lama terjadi dan baru terungkap sekarang.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Ghufron menduga bahwa pungli itu dilakukan dalam bentuk pemerasan hingga suap kepada tahanan KPK.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Ghufron.
Ghufron menyebutkan, pungli itu dilakukan oleh para terduga pelakunya untuk fasilitas para tahanan rutan. Adapun fasilitas yang dimaksud itu yakni penggunaan alat komunikasi.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujarnya.
Kasus pungli di rutan KPK, kata Ghufron, masih dalam proses penyelidikan dan masih mencari tersangkanya.
"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," ujarnya. (rpi)
Load more