Atas kasus tersebut, kemudian ia divonis hukuman selama 11 tahun penjara. Meski dinyatakan bersalah, tak disangka Serda Ucok justru mendapat dukungan dari masyarakat.
Tak hanya itu, dukungan tersebut juga ditunjukkan oleh rekannya sesama Kopassus. Bahkan 2 atasannya berpangkat Jenderal TNI ikut mempertaruhkan nyawa dan jabatannya demi membela bawahannya.
2 Jenderal tersebut yaitu, Letjen TNI Purn. Agus Sutomo dan Mayjen TNI Purn. Hardiono Saroso.
Mayjen TNI (Purn.) Hardiono Saroso. (Ist)
Mayjen TNI (Purn.) Hardiono Saroso menjadi salah satu anggota TNI berpangkat Jenderal yang ikut membela 11 prajurit pada kasus kerusuhan di Lapas Cebongan, Sleman pada tahun 2013 lalu.
Saat itu, Hardiono Saroso menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) IV Diponegoro merasa hormat sekaligus bangga kepada 11 anggota Kopassus yang melakukan penyerangan terhadap 4 tahanan di Lapas Cebongan itu.
Load more