(Ilustrasi) sejumlah Prajurit Elit Kopassus serang Lapas dan habisi sekawanan preman yang Bunuh Serka Heru.
Imbas kejadian tersebut, mengakibatkan 12 anggota Kopassus diselidiki dan diantaranya dihukum yaitu, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Untuk Serda Ucok terkena hukuman yang lebih berat yaitu 11 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penyerangan tersebut. Dan dipecat dari satuan Kopassus.
Meski dinyatakan bersalah, tak disangka Serda Ucok justru mendapat dukungan dari masyarakat.
Tak hanya itu, dukungan tersebut juga ditunjukkan oleh rekannya sesama Kopassus. Bahkan 2 atasannya berpangkat Jenderal TNI ikut mempertaruhkan nyawa dan jabatannya demi membela bawahannya.
2 Jenderal tersebut yaitu, Letjen TNI Purn. Agus Sutomo dan Mayjen TNI Purn. Hardiono Saroso.
Sekitar 10 tahun berlalu pasca penyerangan di Lapas Cebongan, usai Serda Ucok resmi bebas setelah divonis masa kurung 11 tahun penjara.
Beredar sebuah video Serda Ucok tampak sedang duduk di depan teras rumah dengan menggunakan baju berwarna biru dan bermain gitar.
Load more