Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) dan istrinya, MY atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Bukhori Yusuf dilaporkan soal kasus KDRT ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh istri kedua Bukhori Yusuf.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Selain Bukhori dan istrinya, kata Ramadhan, tim penyidik juga memeriksa 4 orang lainnya yang terlibat.
"Driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, istri dirver, anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," papar Ramadhan.
Diketahui, Bukhori Yusuf merupakan eks anggota DPR Komisi VIII Fraksi PKS yang dilaporkan terkait KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial M.
Sebelumnya, pada Senin (22/5/2023) Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS DPR RI berinisial Bukhori Yusuf sudah berjalan di internal DPP PKS.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf.
Dia menambahkan Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI. (rpi/mii)
Load more