Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Uang yang dipamerkan KPK yang disita dari Lukas Enembe itu senilai Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Uang yang dipamertkan KPK di hadapan media yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp76,5 juta.
Total uang sitaan tersebut mencapai sekitar Rp81,9 miliar.
"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas Enembe yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar.
Kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
- 1 (satu) bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000.
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000.
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000.
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta.
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.
- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000.
- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000.
- Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600.
- Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.
- Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500.
- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta.
- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta.
- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta.
- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000.
- Satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex.(mhs/muu)
Load more