tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pembocoran putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan pembocoran sistem pemilu itu dilakukan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana beberapa waktu lalu sebelum MK mengumumkan sistem pemilu. Dalam perkara ini, Denny Indrayana menjadi terlapor atau pihak yang dilaporkan.
Kepala Bareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
Tanggapan Denny Indrayana
Dikutip akum media sosial twitter miliknya, Denny Indrayana menyampaikan beberapa hal. Pertama, meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian.
Kedua, Denny Indrayana mengatakan seharusnya normalnya proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang? Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya.
Load more