Selanjutnya Denny Indrayana memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran? apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh delapan partai di DPR. Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, muncul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di sosmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.
Keempat, jikalaupun advokasi publik untuk menegakkan sistem Pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan. Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kedzaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan. Untuk itu, saya meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera. Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih.
Terakhir, saya mendapatkan banyak dukungan dari rekan-rekan sejawat advokat dari berbagai latar belakang pengalaman kerja seperti mantan komisioner KPK, aktivis antikorupsi, Forum Pengacara Konstitusi, LBH Muhammadiyah, pengacara publik, serta elemen lain, yang ingin bergabung mendampingi saya berjuang bersama. Lagi, kepada semuanya saya merasa terhormat dan berterima kasih.(chm)
Load more