Jakarta, tvOnenews.com - Ada-ada saja perilaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah viral soal pungli, kini oknum KPK ketahuan mencabuli istri tahanan hingga selingkuh dengan sesama pegawai.
Hal tersebut diungkapoleh mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan. Ia mengungkap pegawai yang diduga melecehkan istri tahanan ini sudah menerima sanksi etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Novel, pegawai yang melecehkan istri tahanan hanya disuruh meminta maaf tanpa dipecat.
Petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat kemarin.
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Load more