Jakarta, tvOnenews.com-Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menulis sebuah esai 24 halaman soal dinamika politik nasional. Risalah kecil bersampul merah yang diterbitkan dan dibagikan untuk jajaran pemimpin dan kader Demokrat. SBY menoroti lima poin-poin seputar cawe cawe yang dilakukan Presiden Jokowi. Esai berjudul "Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi: The President Can Do No Wrong".
"Pendapat saya, sah-sah saja presiden Jokowi mengatakan atau berbuat begitu. Apalagi kalau cawe-cawe yang beliau lakukan adalah cawe-cawe yang baik, positif. Saya pikir tidak boleh serta merta mengatakan apa yang dilakukan Pak Jokowi itu tidak baik atau salah," tulis SBY dikutip dari buku tersebut, Senin (26/6).
Namun SBY mengingatkan, Jokowi harus hati-hati karena menggunakan alasan demi kepentingan bangsa dan negara. Apalagi bila dikaitkan dengan Pilpres 2024, ucapan ini harus tepat dan tidak bias.
Poin kedua, SBY menanggapi isu bahwa Jokowi hanya ingin ada dua paslon di Pilpres 2024, bukan tiga atau empat. Menurut SBY, bila isu ini benar, sebenarnya tak ada yang salah dengan itu karena siapa pun di negara ini tidak dilarang untuk punya kehendak dan harapan.
"Yang bisa membuat cawe-cawe Pak Jokowi jadi bermasalah adalah jika beliau melakukan tindakan (bersama dengan pembantu-pembantunya) yang dinilai melanggar hukum dan atau menyalahgunakan kekuasaannya guna mencegah terjadinya pasangan capres-cawapres yang ketiga," lanjut SBY.
SBY juga mengomentari soal isu bahwa Jokowi tak suka dan tak ingin Anies jadi capres. Menurut SBY, tak masalah Jokowi tak suka dengan capres yang didukung Partai Demokrat itu. "Yang jadi persoalan adalah apabila cara yang dipilih oleh pihak Pak Jokowi untuk mencegah Anies menjadi capres itu bertentangan dengan etika seorang presiden dan apalagi kalau masuk ke wilayah penyalahgunaan kekuasaan," ungkap SBY.
"Misalnya, dicari-cari kesalahan Anies Baswedan secara hukum dan akhirnya dijadikan tersangka atas pelanggaran hukum tertentu. Kalau memang Anies terbukti bersalah, rakyat bagaimanapun mesti menerima, tapi kalau sebenarnya tidak bisa dibuktikan, maka itu akan jadi kasus serius," lanjutnya.
Load more