Pekanbaru, tvOnenews.com - Bripka Andry serahkan diri ke Propam Polda Riau usai 68 hari mangkir dari tugas dan ungkap setoran ke komandan.
Bripka Andry masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau atas perbuatannya itu.
Setelah 11 hari masuk DPO, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/6/2023) pagi.
“Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Kombes Nandang.
Dia mengungkapkan Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bid Propam dan Brimob Polda Riau.
“Saat ini Bripka Andry di patsus selama 21 hari berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” ungkapnya.
Bripka Andry dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
Load more