Banda Aceh, tvOnenews.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sisa bangunan peninggalan konflik pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong tidak dihancurkan.
“Jadi tidak ada yang dibongkar dan dibuang, sebelumnya juga hanya sisa-sisa saja. Ini dilanjutkan aja yang sisa bangunan tersebut," kata Mahfud MD, di Pidie, Selasa.
Kata Mahfud, peristiwa Rumoh Geudong ini terjadi tahun 1989-1998, sementara Komnas HAM baru memutuskan tahun 2018 bahwa di sini pernah terjadi pelanggaran HAM berat, dan saat itu hanya diurus oleh masyarakat.
Mahfud mengatakan, selama tenggang waktu puluhan tahun masyarakat bersama pemerintah daerah yang mengurus bangunan tersebut, dan hanya dalam status pengurusan biasa.
Mahfud menegaskan, bangunan yang tersisa dari Rumoh Geudong tersebut akan terus dirawat, seperti undakan tangga dan sumur yang masih ada di sana.
Dirinya menambahkan, bangunan Rumoh Geudong itu sebelumnya sudah dirusak serta dibongkar oleh masyarakat yakni setelah pelanggaran HAM berat itu sendiri terjadi.
Load more