Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar kisah Rumah Sakit (RS) Siloam yang melarang pihaknya bertemu saksi Amanda alias APA.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
Dalam persidangan tersebut saksi Amanda alias APA semestinya hadir, tetapi beralasan sakit.
Menurut JPU, pihaknya mendatangi RS Siloam memastikan kondisi kesehatan Amanda.
Sebab, Amanda sejak pekan lalu tak hadir di persidangan dengan dalih sakit.
Tim jaksa membawa tim dokternya agar bisa berkoordinasi dengan dokter yang menangani Amanda.
"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis. Kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini, namun kami tidak bisa bertemu," ujar jaksa di persidangan, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menerangkan berdasarkan rekam medis yang dilayangkan pihak Amanda pada persidangan pekan lalu sejatinya telah diteliti tim dokter dari JPU.
Namun, rekam medis tersebut ternyata tidak lengkap sehingga jaksa perlu memastikan sendiri kondisi kesehatan Amanda dengan membawa tim dokternya sendiri ke RS Siloam.
"Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari. Jadi tidak sinkron. Kemudian, batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar," tutur jaksa.
Jaksa menambahkan kesaksian Amanda diperlukan dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, khususnya berkaitan surat dakwaan yang dibuat jaksa.
Dengan tak kunjung hadirnya Amanda guna klarifikasi, ada dugaan keterangan Amanda itu palsu.
"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah sehingga kami mau klarifikasi keterangan itu," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more