Alhasil, Johnny melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, Selasa (4/7/2023).
"Saya akan buktikan," ucap Johnny.
Kendati demikian, hakim mengingatkan bahwa pengajuan eksepsi atau surat keberatan hanya untuk formil penyusunan dakwaan.
Hakim menegaskan, terdakwa tidak diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan mengenai pokok perkara. Menurut hakim, hal itu bukan kewenangan di Pengadilan.
"Kalau masuk pokok perkara itu sudah masuk pokok perkara. Kalau menyinggng pokok perkara pasti kita tolak," kata Hakim
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more