Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini jagat media Twitter dihebohkan dengan kasus revenge porn yang dibagikan oleh akun @zanatul_91. Kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan dan ditangani oleh Cyber Crime Polda Banten.
Namun pihak korban mengaku mendapatkan kesulitan seperti kuasa hukum hingga keluarga korban diusir dari persidangan. Tak hanya itu saja, pihak kelaurga juga mendapatkan intimidasi ketika melapor ke PPA Kejaksaan.
Saat itu, polisi menerapkan Pasal 45(1) UU ITE juncto Pasal 27(1) dan Pasal 45B juncto Pasal 29. Pelaku AHM diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
AHM dan IK diketahui berpacaran sejak SMP dan melanjutkan studi mereka hingga kuliah. Pada tahun 2021, korban disuruh meminum alkohol saat mabuk dan terjadilah hubungan suami sitri. Hal itu membuat AHM menjadikannya senjata agar IK tidak memutuskan hubungan.
"Terdakwa AHM dengan saksi IK sekitar tahun 2015-2016, saat keduanya masih duduk di bangku SMP lalu lanjut berpacaran hingga kuliah," kata Nia Yuniawati, Jaksa Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Selasa (27/6/2023).
"Pada 2021 saksi IK melakukan persetubuhan dengan terdakwa di rumah terdakwa di Komplek Bumi Cipacung Indah (Pandeglang) dan video tersebut disimpan dalam bentuk video di hp milik terdakwa," sambungnya.
Terdakwa AHM merekam rekaman tersebut agar pacarnya IK tidak meminta putus darinya. Pada akhirnya, terjadi keributan besar dan korban memutuskan hubungan asmara yang sudah terjalin bertahun-tahun itu.
Load more