Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan ada beberapa kesaksian kliennya yang dibantah terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AG sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait perkara penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.
Menurut Mangatta, pihaknya terkejut ketika AG diminta hadir secara langsung di persidangan, meski berstatus anak di bawah umur.
"Dengan sidang yang terbuka untuk umum, itu yang kami sudah prediksi tidak baik untuk kepentingan AG," kata Mangatta di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).
Mangatta menjelaskan AG sempat grogi ketika awal persidangan lantaran masih banyak orang di ruang sidang.
Namun, kondisi AG membaik setelah majelis hakim menggelar persidangan secara tertutup.
"Jadi, dia sempat grogi, bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya sudah paham," jelasnya.
Selain itu, Mangatta memberkan bahwa kesaksian AG diterima oleh terdakwa Shane Lukas.
Akan tetapi, dia mengatakan terdakwa Mario Dandy menolak kesaksian AG terkait perkara tersebut.
"Itu (penyangkalan Mario) yang tidak bisa kita komentari lebih lanjut, karena terkait dengan anak," imbuhnya.(lpk)
Load more