tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menindaklanjuti mandat Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia, dengan menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban. Presiden melakukan peluncuran program yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sejak Januari lalu pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial. Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, tertanggal Maret 2023. Dalam Inpres ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, dan khusus bidang pendidikan, Kemendikbudristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.
“Dan hari ini kita bersyukur alhamdulillah mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelasnya.
Presiden Jokowi juga menyebut mendapat laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.
Menyikapi amanat presiden khususnya di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, megatakan bahwa di tahap awal ini terdapat sembilan anak yang mendapatkan beasiswa pendidikan. Kesembilan anak tersebut hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Data awalnya ada 77 nama yang kemudian kami lakukan penelusuran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasilnya, diketahui 53 orang merupakan anak usia sekolah dan 19 diantaranya terdata aktif di Dapodik. Lalu ditelusuri kembali dan ternyata tujuh orang sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan sembilan lainnya belum mendapat PIP dan ada di dalam sekolah. Sembilan orang itulah yang kita tetapkan untuk mendapat beasiswa di tahap pertama,” ujar Kahar usai peluncuran program.
Load more