Solo, tvOnenews.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melarang aktivitas kampanye di Stadion Manahan Solo.
Dirinya beralasan bahwa Stadion Manahan adalah tempat untuk berolahraga.
"Ya gak [digunakan kampanye] kan tempat berolahraga," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (27/6/2023).
Meski demikian, dirinya tidak melarang adanya event konser di Stadion Manahan. Gibran justru meminta agar konser tetap berjalan di akhir-akhir tahun.
"Kemarin sudah saya sampaikan ke event organizer (EO). Konser musik akan tetap jalan. Penting tidak berbau politik, tidak mengundang calon presiden (capres)," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menjelaskan bahwa Stadion Manahan termasuk fasilitas publik milik pemerintah yang dilarang untuk kampanye.
"Di UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Stadion termasuk fasilitas publik milik pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, Poppy mengatakan nantinya akan ada petunjuk teknis terkait lokasi-lokasi kampanye yang diperbolehkan.
"Pemilu 2024 itu belum ada aturannya PKPU. Biasanya KPU mengisyaratkan dengan pemerintah daerah. Terkait lokasi kampanye di rapat umum mau di lapangan mana," tandas Poppy. (ers/nsi)
Load more