tvOnenews.com - Kisah anggota Kopassus Serda Ucok yang menghabisi nyawa preman di Lapas Cebongan karena telah membunuh nyawa rekannya sesama anggota Kopassus.
Kasus penyerangan terhadap napi di Lapas Cebongan ini sempat menjadi pro dan kontra di publik. Tindakan yang dilakukan oleh Serda Ucok dan rekan-rekannya pun menjadi pertanyaan publik. Apakah tindakan itu kriminalitas atau bentuk kesetiakawanan.
Peristiwa itu berawal dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan prajurit Kopassus berpangkat Serka yang bernama Heru Santoso, Heru Santoso tewas terkapar di lantai bersimbah darah di Hugo's Cafe Yogyakarta, pada 19 Maret 2013.
Beberapa saksi menyatakan bahwa salah satu di antara pelaku ada yang membawa belati dan menusukkan ke tubuh Serka Heru Santoso.
Kolase foto Serda Ucok dan Serka Heru.
Salah satu pelaku bernama Decky, datang paling terakhir kemudian datang ikut menganiaya Serka Heru, serta pelaku lainnya menyeret tubuh Serka Heru yang sudah dalam kondisi kritis melalui lorong menuju pintu keluar.
Tak lama kemudian, Pelakunya terungkap adalah sindikat preman yang meresahkan masyarakat warga Yogyakarta, saat itu kemudian Seorang anggota Kodim yang juga mantan anggota Kopassus bernama Sertu Sriyono juga dibacok, di mana diduga pelakunya adalah kelompok yang sama.
Hal itu terungkap, dalam sebuah pelatihan yang dilakukan di Gunung Lawu, Serda Ucok mendapat informasi bahwa para pelaku penganiaya Serka Heru, ternyata juga merupakan pelaku pembacok Sertu Sriyono anggota Kodim Yogyakarta, yang juga mantan Kopassus.
Kematian itu memberikan rasa sakit kepada Serda Ucok yang merupakan junior dari Serka Heru. Tidak terima dengan ulah para preman itu, Serda Ucok mengajak rekannya untuk mencari pelaku pembunuhan itu.
Decky dan teman-temannya yaitu pelaku pembunuhan Heru dan penganiayaan Sriyono rupanya tengah mendekam di Lapas kelas 2B Cebongan Sleman.
Ia bersama 11 rekannya dari pasukan elit Kopassus melancarkan aksinya dengan tujuan untuk membalas dendam atas kematian rekannya sesama prajurit Kopassus.
Serda Ucok dan kawan-kawan pun merencanakan penyerangan. Setibanya di lapas, Koptu Kodik membagikan senjata yang semula disimpan di bagian belakang mobil.
Senjata yang digunakan berupa tiga buah AK-47, dua pucuk replika AK-47, dan sebuah pisau.
Bahkan, Serda Ucok ditetapkan sebagai pelaku penembakan keempat tahanan menggunakan AK-47. Di mana sekitar pukul 00.00 WIB, gerombolan pasukan Kopassus memasuki areal Lapas Cebongan.
Sambil membawa senjata api, Serda Ucok bersama rekan-rekannya memaksa masuk ke areal lapas dan memberi ancaman kepada sipir yang menjaga.
Ilustrasi penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan anggota Kopassus dan dipimpin oleh Serda Ucok.
Berhasil masuk ke dalam lapas, Serda Ucok sebagai eksekutor mengeksekusi keempat tahanan yang merupakan targetnya.
Dengan menggunakan senjata yang dibawanya, Serda Ucok lantas menembakkan peluru ke tubuh keempat pelaku di dalam sel.
Dalam peristiwa tersebut, empat orang menjadi target dari Serda Ucok hingga tewas di Lapas Cebongan. Ia menggunakan senjata laras panjang jenis AK-47 untuk menghabisi nyawa tahanan tersebut.
4 tahanan atau narapidana merupakan preman yang kerap membuat onar di wilayah Kota Yogyakarta. Salah satunya yaitu penganiayaan terhadap seorang anggota Kopassus, Serka Heru Santoso hingga meninggal dunia saat berada di Hugo’s Cafe.
Imbas penyerangan yang disertai pembunuhan tersebut, mengakibatkan 12 anggota Kopassus diselidiki dan diantaranya dihukum yaitu, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Untuk Serda Ucok terkena hukuman yang lebih berat yaitu 11 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penyerangan tersebut. Dan dipecat dari satuan Kopassus.
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.
Diungkap dalam pembelaan pribadinya Serda Ucok menegaskan tidak melakukan tindakan pidana melawan perintah atasan, dia membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
"Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Decky Cs, tapi bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain," ujarnya.
Serda Ucok saat proses persidangan (kiri), potret saat sudah bebas (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/13 / tangkapan layar Instagram @infokomando
Mantan prajurit baret merah ini mengatakan bahwa rentetan tembakan terhadap Decky telah terlanjur dilakukan, ia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggungjawab, meski harus dipenjara belasan tahun.
"Tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit, majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit, karena menjadi prajurit merupakan kehormatan, saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer," ucap Serda Ucok.
"Silahkan hukum saya, asalkan jangan dipecat dari TNI," tambahnya.
Walaupun Serda Ucok ini pernah menjadi sebagai tersangka penyerangan LP Cebongan dan pernah dipenjara tetapi ia mendapatkan simpati dan dukungan dari publik termasuk Gus Miftah karena rencananya membasmi aksi premanisme di Yogyakarta. (akg/amr/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more