Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga sipil terhadap masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
Dia menjelaskan masa jabatan ketum parpol yang tidak ada batasan tahun itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, parpol juga bersifat open legal policy.
Viva menuturkan antara parpol dengan lembaga negara memiliki posisi hukum yang berbeda.
“Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara,” jelasnya.
“Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan,” lanjut Viva.
Load more