Menurut dia, terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
“Ketiga terdakwa serta PU atau Penuntut Umum (Kejaksaan) tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan-putusan atas mereka masing sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap),” kata Binsar saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat (17/03/2023)
Seperti diketahui, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah. Dengan syarat tidak membayar denda diancam dengan pidana penjara tiga bulan. Putusan hakim secara sah dan persuasif menyatakan Chuck Putranto bersalah menjenguk Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas hakim Afrizal. (mg2/ree)
Load more