"Pelabuhan itu sudah ditetapkan sebagai pelabuhan komersil. Artinya pelabuhan juga harus beroperasi dengan cara komersil. Bukankah dalam menetapkan tarif sudah ada alat ukurnya? Dilihat dari satu aspek saja, menurut saya harga yang ditetapkan jauh di bawah standar atau sangat murah. Ini malah tidak sehat. Padahal, yang kita inginkan semuanya sehat," bebernya lagi.
Osman menilai, penyesuaian tarif bongkar muat tersebut sebetulnya bukan menaikkan nilai. Tapi, hanya menggeser pola pengelolaannya saja.
Sehingga, BP Batam juga memiliki porsi yang pas dalam langkah pemenuhan investasi agar pelayanan dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan terus terjaga.
"Undang-Undang kita bagus sebetulnya. Pemerintah tidak bisa menetapkan harga sembarangan. Jadi, kontrolnya dari asosiasi. Tapi, asosiasi juga tidak boleh menjadi penghambat. Kita ingin pelabuhan kita jauh lebih baik dari sekarang. Jadi incomenya pun juga harus cukup," pungkasnya.
Sementara, BP Batam telah melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas tersebut, Kamis (22/6/2023) lalu.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk segera melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Load more