Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Sumber :
tvOnenews.com - Rizki Amana
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Tiga Wilayah Berbeda
Ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi gagal beredar di tanah air usai digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi gagal beredar di tanah air usai digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan ratusan kilogram sabu serta ratusan ribu butir pil ekstasi itu didapat pihaknya saat diselundupkan dari tiga wilayah berbeda.
"Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Agus dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Agus mengatakan kepolisian mendapati penyelundupan sejumlah jenis narkotika itu dari tiga wilayah Indonesia.
Menurutnya pengungkapan penyelundupan sejumlah narkotika itu didapati Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri selama bulan Juni 2023 ini.
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yaitu di TKP Aceh, kemudian di Riau, dan Bali dalam operasi yang dilaksanakan bersama-sama," katanya.
Agus menjelaskan dari pengungkapan itu kepolisian turut serta meringkus 13 tersangka dari masing-masing daerah.
Kata Agus para tersangka ditangkap di masing-masing daerah penyelundupan dengan rincian 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.
Total 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
"Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa)
Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Load more