Sedangkan, pelaku H berperan menyembunyikan barang bukti sabu yang baru dikirim ke Malaysia di pedalaman hutan kawasan Aceh.
"Diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara. Di situ ada hutan dan ditaruh di hutan," ungkapnya.
Adapun kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (raa/nsi)
Load more