Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ratusan kilogram sabu jaringan Malaysia - Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan ratusan kilogram sabu itu diselundupkan melalui jalur laut melalui wilayah Aceh.
Dari pengungkapan tersebut kepolisian turut serta meringkus dua tersangka berinisial S bin I (24) dan H bin MT (29).
"Di Aceh Utara kita amankan 2 tersangka dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kilogram," kata Mukti dalam konferensi persnya, Jumat (30/6/2023).
Mukti menuturkan ratusan kilogram sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Aceh melalui jalur laut.
Dua tersangka itu memiliki peran berbeda saat menerima ratusan kilogram paket sabu dari Malaysia itu.
Kata Mukti, pelaku S berperan sebagai penerima paket sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Sedangkan, pelaku H berperan menyembunyikan barang bukti sabu yang baru dikirim ke Malaysia di pedalaman hutan kawasan Aceh.
"Diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara. Di situ ada hutan dan ditaruh di hutan," ungkapnya.
Adapun kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (raa/nsi)
Load more