Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui program kemaslahatan Sedekah Kurban 1444 H / 2023 M tahun ini menyalurkan sebanyak 1000 ekor sapi dan 1000 ekor kambing yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan BPKH diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli.
Sedekah Kurban 1444 H merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi program Qurban serta pemberdayaan ekonomi umat dibidang peternakan sapi, domba dan kambing.
“Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama. Program Sedekah Kurban 1444 H ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat."
"Daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk olahan siap saji sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana, sehingga berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia. Semoga keikhlasan dan kerendahan hati selalu menyertai di hari yang penuh makna ini," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).
Sedekah kurban ini tidak menggunakan dana setoran awal jemaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat.
"Menurut UU No 34 tahun 2014, seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan," jelasnya.
Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan serta tanggap bencana yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Load more