"Beliau kapasitasnya saksi terkait kasus BTS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya seharusnya memanggil Dito pada pukul 09.00 WIB. Namun, dia mengatakan karena ada urusan, Menpora Dito bisa datang ke Kejagung.
"Seharusnya ya memang jam 9 pagi, cuman karena ada halangan baru bisa sekarang," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more