Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana merespons kedatangan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (3/7/2023).
Menurut Ketut, kedantangan Menpora Dito Ariotedjo dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi," kata Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Ketut menjelaskan kesaksian Menpora Dito digunakan untuk melengkapi pemberkasan tersangka IH (Irwan Hermawan) dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, keterangan IH soal aliran dana juga kemungkinan bakal digali dalam pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo.
"Itu nanti bagian dari pemeriksaan nanti. Kami akan doorstop setelah pemeriksaan itu seperti apa, hasilnya seperti apa. Nanti akan disampaikan lagi pada media," jelasnya.
Selain itu, Ketut menerangkan pemeriksaan juga mengacu pada BAP tersangka IH yang akan menjalani persidangan, Selasa (4/7/2023).
"Dari surat dakwaan dari beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau sekarang jadi terdakwa IH, yang nanti disidangkan tanggal 4, besok, disidangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam BAP IH, dirinya mengaku mengalirkan sejumlah uang kepada beberapa pihak, salah satunya Dito Ariotedjo sebelum menjabat sebagai Menteri Olahraga.
Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Synergi. Dalam kasus tersebut, Irwan akan didakwa dalam persidangan perdana untuknya, Selasa (4/7/2023) mendatang.
Terungkap dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan saat persidangan, Selasa (27/6/2023), termasuk dalam dakwaan terdaka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JG), Irwan memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar.
Irwan disebut-sebut memberikan pengakuan dari sebagian keuntungan ilegal yang didapatnya itu ke Dito senilai R27 miliar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022. (lpk/ree)
Load more