Jakarta, tvOnenews.com - Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui dana desa naik sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Hal ini disetujui dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Pada 2023, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun dan dibagi untuk 74 ribu desa. Lalu, masing-masing desa memperoleh rata-rata dana desa sebesar Rp1-1,3 miliar per tahun.
Dia mengatakan kenaikan dana desa 20 persen itu artinya keinginan parlemen untuk memberikan dana desa Rp2 miliar pertahun untuk tiap desa bisa terwujud.
"APBN kita sejak republik ini berdiri, tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita semakin baik," jelas Supratman.
Load more