tvOnenews.com - Mantan anggota NII KW 9 Al Chaidar mengungkapkan bagaimana sistematisnya cara Panji Gumilang mengumpulkan dana untuk operasional Ponpes Al-Zaytun, sehingga menurutnya sulit untuk diproses secara hukum.
Al Chaidar yang juga merupakan seorang analis kajian terorisme menyatakan bahwa untuk hal pencucian uang ini akan sulit dilacak siapa saja yang terlibat.
‘’Karena orang-orang yang mengumpulkan dana qirot atau obligasi itu kebanyakan memakai nama kunyah atau nama samaran. Jadi misalnya nama asli saya Al Chaidar nanti mengumpulkan dana menggunakan Abu Makirin atau Khairin,’’ jelas Al Chaidar.
Terkadang satu orang bisa memiliki dua hingga tiga nama yang berbeda. Belum lagi kwitansinya menggunakan Bahasa Arab sehingga menurut Al Chaidar akan ada tantangan tersendiri bagi para penyidik.
‘’Nama samaran itu akan mempersulit sekali karena kemudian harus ada kesaksian tambahan bahwa nama orang yang aslinya ini adalah ini. Butuh kesaksian tambahan dan itu sangat rumit,’’ paparnya.
Sementara itu Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutaji mengatakan bahwa kesulitan apapun itu sudah menjadi tugas dari kepolisian dalam hal ini penyidik kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.
‘’Ini saatnya bagi polisi untuk menunjukkan apakah dia itu mampu apa tidak. Maka saran saya polisi harus semaksimal mungkin untuk kemudian diformulasikan menjadi satu bentuk penyidikan,’’ terang Irjen Pol (Purn) Aryanto.
Polisi bisa menggandeng para pakar lintas koordinasi seperti PPATK, ahli perbankan, dan sebagainya.
‘’Kalau untuk penodaan agama itu juga harus mencari betul-betul mencari ahli yang kira-kira bisa memberikan keyakinan pada hakim,’’ katanya.
Polisi juga harus transparan kepada masyarakat sehingga publik juga ikut bisa mengawal proses pengadilan kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun ini.
‘’Sehingga publik bisa memberikan legitimasi kepada kinerja Polri,’’ pungkasnya.
Load more