Jakarta, tvOnenews.com – 256 Rekening gendut milik Panji Gumilang sang pemimpin Ponpes Al Zaytun disebut sebagai fenomena langka, bahkan mantan PPATK bilang begini…
Panji Gumilang/ Mantan Kepala PPATK Yunus Husein (sumber: kolase tvOnenews)
Dilansir dari Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein turut memberikan komentar terkait fenomena ratusan rekening milik Panji.
“Rekening sebanyak 256 itu tidak lazim dalam dunia perbankan, saya sendiri dulu pernah jadi pemeriksa bank untuk di BI tidak pernah menemukan orang dengan rekening sebanyak itu terlalu banyak. Itu pertama,” tutur Yunus Husein.
Mantan Kepala PPATK itu menyampaikan bahwa setiap nasabah yang hendak membuka rekening bank diwajibkan menyebutkan identitas, sumber dana, dan tujuan transaksi.
“Yang kedua sesuai dengan UU Pasal 19 Nomor 8 2010 mengenai PPU, kalau orang buka rekening dia harus menyebutkan identitas yang benar, sumber dana, dan tujuan dari transaksinya itu,” sambungnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dicurigai menggunakan identitas palsu untuk membuat ratusan rekening pribadinya.
“Nah kalau dia punya 256 rekening hampir dapat dipastikan ada identitas yang tidak benar atau ada pakai nama-nama alias, nama lain, mungkin juga nama palsu,” ungkap Yunus.
Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan bahwa jika nasabah diduga melakukan transaksi mencurigakan maka wajib dilaporkan kepada PPATK.
“Yang ketiga menurut pasal 22 Nomor 8 2010 kalau nasabah menggunakan identitas palsu atau kalau nasabah tidak mau mengikuti ketentuan maka bank wajib memutuskan hubungan hukum dengan nasabah dan harus melaporkan kepada PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa Pemimipin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda-beda setiap rekeningnya.
“Nah, sekarang kita lihat 256 itu ada gak identitas yang palsu kalau dilihat gak mungkin dia punya apa ktpnya berbeda-beda demikian banyak. Gak mungkin juga kalau dia pakai hanya satu nama saja karena tadi saya dengar informasi namanya berbeda-beda,” pungkas Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Terkait ratusan rekening ‘gendut’ milik Panji Gumilang pribadi, Yunus mengatakan bahwa bank memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan hukum jika terungkap adanya transaksi mencurigakan.
“Seharusnya uji tuntas sebelum menerima nasabah dengan menggunakan databasenya sendiri, kemudian ditanya ke Dukcapil untuk memverifikasi kebenaran dari identitas itu. Jadi seandainya kalau identitasnya tidak benar, bank bisa menolak. Bank bisa menghentikan hubungan hukum dan melaporkan ke PPATK,” katanya.
“Seharusnya bank memang ada kewajiban untuk melakukan sesuatu, foto nasabah itu menjadi hal yang mutlak sekarang. Jadi kalau ada foto itu kan gak mungkin dia memiliki identitas palsu segitu banyak,” ujar Yunus.
Namun, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan kepemilikan rekening untuk setiap satu nasabah.
“Tidak ada cuma peraturan menyebutkan keladziman dalam praktik perbankan, yang ladzim orang gak punya banyak rekening,” tandasnya.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.
(rka)
Load more