Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka atas laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan eks kekasihnya, AG (15).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ucap Hengki saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara terhadap anak pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.
Kasus ini juga telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, kepolisian belum merincikan terkait pasal yang dipersangkakan ke Mario Dandy dalam kasus pencabulan ini.
Namun sebelumnya, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG, mantan kekasihnya itu.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).
Menurut dia, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.
"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap Trunoyudo.
Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya.
Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15).
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.
Laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pihak AG sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.
Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AG dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu. (rpi/ebs)
Load more