Selaku ASN Polri dan juga penegak hukum Novel Baswedan tidak seharusnya asal bicara/menyebar issu dihadapan publik, karena dapat melanggar kode etik Kepolisian. Jika terus menerus seperti itu seharusnya Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pemeriksaan atas perilaku Novel Baswedan selaku ASN.
"Novel ini kan ASN, statusnya sama dengan pegawai KPK yaitu penegak hukum hanya berbeda institusi saja. Seharusnya yang dilakukan Novel adalah bersinergi dengan KPK yang sama-sama penegak hukum bukan malah asal bicara dengan menebar issu dan prasangka buruk terhadap sesama penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK", ungkap Suparjo.
"Saya harap Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa Novel Baswedan atas perilakunya selama ini, karena dia adalah bagian dari ASN", tutup Suparjo. (ebs)
Load more