Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut pun memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilakunya yang hanya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023). (nsi)
Load more