Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ken mengungkapkan landasan pelaporan itu merupakan pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.
Kedua, Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ihsan menyebut Panji Gumilang telah menistakan agama Islam lewat Al-Zaytun.
Bukan hanya itu saja, dia juga menggugat pernyataan Panji Gumilang soal penyangkalan bahwa Al Quran bukan firman Tuhan. (rpi/nsi)
Load more