Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat, UAS (Ustaz Abdul Somad) hingga Habib Luthfi disebut akan jadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Pelapor Panji Gumilang, yakni Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung mengatakan hal itu.
Ihsan mengatakan sejumlah pemuka agama Islam akan dipanggil menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun.
Pemuka agama itu di antaranya Ustaz Adi Hidayat, UAS (Ustaz Abdul Somad) hingga Habib Luthfi.
"(Bareskrim) Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga, kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," kata Ihsan di Bareskrim, Senin (3/7/2023).
"Dari keterangan yang kami berikan nanti ada berapa ahli yang kita rekomendasikan," lanjutnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli tersebut.
"Kita lihat nanti. Saat ini, yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjadi pendalaman selanjutnya," ujar Djuhandani, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam.
Ada dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun.
Ustaz Adi Hidayat, UAS hingga Habib Luthfi Disebut akan jadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 27 Juni 2023.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ken mengungkapkan landasan pelaporan itu merupakan pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.
Kedua, Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ihsan menyebut Panji Gumilang telah menistakan agama Islam lewat Al-Zaytun.
Bukan hanya itu saja, dia juga menggugat pernyataan Panji Gumilang soal penyangkalan bahwa Al Quran bukan firman Tuhan. (rpi/nsi)
Load more