Sebelumnya, Presiden RI Jokowi meluncurkan program pemulihan korban pelanggaran HAM berat berupa bantuan materi seperti memberikan rumah atau renovasi, beasiswa pendidikan, modal usaha, hingga pelatihan kerja.
Program ini sebagai upaya pemerintah menyelesaikan kasus HAM berat melalui jalur nonyudisial.
Adapun peluncuran program itu diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi, dikutip dari website Presiden RI, Selasa (4/7/2023).
Pemerintah sendiri sudah memutuskan untuk memilih penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial. Pemerintah fokus untuk pemulihan hak-hak korban.
“Kita bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” ujar Jokowi. (saa/muu)
Load more