Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal diduga rugikan negara sebesar Rp8 trilun.
Hal itu disampaikan Johnny melalui kuasa hukumnya ketika menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Kuasa hukum Johnny mengatakan dakwan penuntut umum tidak sesuai dari hasil pemeriksaan penyidik.
"Tidak ada sedikit lun niat terdakwa melakukan perbuatan koruptif," kata salah satu kuasa hukum Johnny.
Menurutnya, Johnny G Plate telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan menara BTS untuk pemerataan digitalisasi di Indonesia.
Dia mengatakan hal itu berbanding terbalik dari narasi yang berkembang di publik bahwa proyek tersebut sengaja diadakan untuk merampok uang negara.
Padahal, dia menyebutkan proyek BTS masih berjalan hingga sekarang dan tidak ada yang mangkrak.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat dalam menentukan peraturan yang dilanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Jaksa menduga Johnny telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8 trilun atau lengkapnya Rp8.032.084.133.795.
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (lpk/ree)
Load more